numpang iklan dsini

Selasa, 01 November 2011

tambang minyak di tambun bekasi,

Rencana pengembangan sumur minyak PT Pertamina di blok Tambun, Kabupaten Bekasi, belum berizin analisis dampak lingkungan (amdal). Pengembangan ini rencananya akan dilakukan pada 23 titik di Lapangan Tambun yang meliputi dua kecamatan, yakni Kecamatan Babelan dan Tarumajaya.

Kabid Sumber Daya Alam, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Kusmawan, mengatakan, hingga kini PT Pertamina masih dalam tahap melakukan survei untuk mengetahui data awal tentang kandungan minyak di bawah permukaan. Pengeboran, menurutnya, belum bisa dilakukan karena amdal belum selesai. ''Untuk pelaksanaan pengeboran harus ada amdal,'' katanya di Bekasi, kemarin.

Masalahnya, izin amdal tidak akan keluar jika lokasinya tidak sesuai dengan peruntukannya. Peruntukan wilayah tersebut sudah diatur dalam Perpres No 54/2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabek. Hal ini juga ditegaskan oleh Asisten Daerah II Kabupaten Bekasi, Ari Muharman. Ia mengatakan, wilayah yang akan dibor itu masuk ke dalam kawasan budi daya, zona B2, yakni zona dengan karakteristik sebagai kawasan yang mempunyai daya dukung lingkungan sedang dan tingkat pelayanan sarana dan prasarana sedang.

Artinya, pemanfaatan ruang zona B2 diarahkan untuk perumahan hunian sedang, perdagangan dan jasa, industri padat tenaga kerja, serta diupayakan berfungsi sebagai daerah resapan air. ''Wilayah itu tidak boleh dieksplorasi,'' katanya. Ia menambahkan, jika pengembangan tetap akan dilakukan di wilayah itu, harus ada perubahan dalam perpres.

Sebelumnya, kata Ari, di wilayah itu juga sudah ada beberapa sumur minyak Pertamina. Hal inilah yang kemudian menjadi kendala bagi pengembangan selanjutnya. ''Peraturan ini keluar setelah Pertamina telanjur membuat beberapa sumur di sana,'' katanya. Ari menambahkan, sebenarnya 23 titik yang sedang disurvei ini akan bertambah menjadi 38 titik. Namun, kendala perpres ini mempersulit proses selanjutnya.

Menanggapi hal ini M Harun, manajer humas PT Pertamina EP, menjelaskan, pihaknya masih melakukan pengurusan izin dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Menurutnya, peningkatan jumlah target yang dipasang oleh Pertamina membuat pengembangan terdesak untuk dilakukan. Sebenarnya, kata Harun, lapangan Tambun sudah mempunyai amdal. Namun, karena ada peningkatan produksi dan rencana pengembangan, harus ada pembaharuan amdal. ''Kendalanya memang perpres tersebut,'' katanya.
 
;